Tinggi Badan Kurang dan Berkacamata Masuk STIS saja?
8 Oktober 2024
Bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan, jangan khawatir karena tidak semua sekolah kedinasan mensyaratkan tinggi badan, berkacamatapun juga bisa salah satu contohnya Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS menjadi sekolah kedinasan tanpa syarat tinggi badan dan membolehkan siswanya berkacamata untuk mendaftar. Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS peserta wajib memahami apa saja syarat-syaratnya berikut infonya:
Syarat Masuk STIS
- Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba
- Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri
- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi
- Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12
- Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2024
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
- Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi
- Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
untuk Jalur Afirmasi Program afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Majelis Rakyat Papua setempat.