Seputar Informasi Akademi Polisi AKPOL

icon

28 Oktober 2024

Hai sobat STOODEE BIMBEL AKPOL. Sebentar lagi akan ada rekrutmen Akademi Polisi (AKPOL) sudah paham apa itu Akpol ?

Berikut penjelasannya,.

Akademi Kepolisian /sering disingkat Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan polisi untuk mencetak Perwira Polri. Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Lemdiklat Polri (Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri). Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, Akpol dibentuk bertujuan menyelenggarakan pendidikan Perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun (8 Semester) dengan output pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Pendekatan pendidikan melalui metode pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan. Akpol tergabung sebagai anggota INTERPA (International Association of Police Academies) dari 36 negara anggota lainnya.

Lokasi Kampus

Lokasi kampus Akademi Polisi atau sering disebut dengan Akpol berada di Jalan Sultan Agung No.131, Candi Baru, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232.

Persyaratan seleksi calon Taruna-Taruni Akpol

Persyaratan umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi Kesehatan
  • Berusia paling rendah 18 tahun saat diangkat menjadi anggota Polri
  • Tidak pernah dipidana dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

Persyaratan Khusus:

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  • Memiliki Ijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS dan bukan lulusan Paket A,B dan C dengan standar nilai yang telah ditentukan sbb:
  1. Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70
  2. Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
  3. Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B
  4. Lulusan tahun 2024/2025 akan ditentukan kemudian
  5. lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60 (Papua) 
  6. Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet (Papua)
  7. Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (Papua)
  8. Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian (Papua)
  9. Bagi lulusan  tahun  2024 (yang masih kelas XII)  pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet
  • Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. Bagi lulusan  tahun  2024 (yang masih kelas XII)  pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500
  2. Bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
  3. Bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024
  4. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
  • Tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita 163 cm dengan berat badan seimbang
  • Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
  • Tidak bertato dan bertindik kecuali disebabkan oleh ketentuan agama dan adat
  • Peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
  • Mantan taruna/taruni yang diberhentikan tidak hormat juga tidak dapat mendaftar Kembali
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
  • Tidak mendukung atau ikut dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan materai
  • Membuat surat pernyataan untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan membantu kelulusan dengan materai
  • Calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  • Lulusan sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan Kemdikbud Ristek
  • Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KTP
  • Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar bisa mendaftar dengan berbagai ketentuan yang berlaku
  • Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda asal atau mendaftar di Polda tempat sekolah berada
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun
  • Memiliki persetujuan dari orang tua/wali
  • Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain
  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan
  • Bagi yang sudah bekerja pastikan untuk mendapat persetujuan dari kepala instansi dan bersedia diberhentikan bila diterima
  • Mengikuti berbagai ujian yang ditentukan.

Tahapan Seleksi Penerimaan Akpol Terbagi Menjadi Dua Tahapan PANDA dan PANPUS

Tingkat PANDA

  • Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
  • Tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi: 
  1. Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian)
  2. Wawasan Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan)
  3. Tes Penalaran Numerik
  4. Bahasa Indonesia.
  • Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II
  • Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dan tes psikologi
  • Tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.

Tingkat PANPUS

  • Pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Pemeriksaan kesehatan (tahap I dan tahap II) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Mental ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
  • Tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif
  • Tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif
  • Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.

Mata kuliah di Akademi Kepolisian (Akpol)

  • Kriminologi Forensik
  • Psikologi Forensik
  • Hukum dan keadilan
  • Kejahatan dan Penanganannya
  • Pemolisian
  • Kedokteran Forensik
  • Sosiologi
  • Beladiri Polri
  • Bahasa Inggris 

Demikian ulasan dari Stoodee Bimbel Akpol. Tetap semangat dan terus tingkatkan proses belajarnya. Selamat berjuang menggapai impian!