Proses Pendaftaran STIS TA 2024/2025

icon

20 Oktober 2024

Tata cara pendaftaran penerimaan calon mahasiswa ikatan dinas Politeknik Statiska (STIS) Tahun Akademik 2024/2025.

PROSES PENDAFTARAN 

Proses pendaftaran dilakukan oleh calon peserta atau pelamar secara online melalui internet dan dapat dilakukan dimanapun, dengan cara sebagai berikut:

  • Calon pelamar/pendaftar wajib menyiapkan dokumen-dokumen antara lain: 
  1. Pas Foto
  2. Kartu Tanda Penduduk/Identitas (KTP/KIA)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akta Kelahiran
  5. Ijazah dan Transkrip Nilai / Rapor Kelas 12 Semester Ganjil untuk siswa kelas 12
  6. Surat Keterangan Orang Asli Papua untuk pendaftar jalur afirmasi
  • Pendaftar/pelamar mengakses portal DIKDIN SSCASN di laman resmi https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Pendaftar/pelamar login kembali ke DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  • Pendaftar/pelamar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data serta dokumen yang menjadi persyaratan
  • Pendaftar/pelamar mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran
  • Setelah menyelesaikan pendaftaran di portal DIKDIN SSCASN, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS melalui laman resmi https://spmb.stis.ac.id  dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal DIKDIN SSCASN
  • Pendaftar/pelamar melakukan verifikasi email, melengkapi data, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan
  • Pendaftar/pelamar menunggu hasil proses seleksi administrasi
  • Pendaftar/pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran
  • Pendaftar/pelamar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan. Besar nominal Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik
  • Pendaftar/pelamar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran
  • Pendaftar/pelamar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran terverifikasi
  • Pendaftar/pelamar kembali login ke portal DIKDIN SSCASN dan mencetak Kartu Ujian SKD pada rentang waktu yang akan diumumkan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS
  • Pendaftar/pelamar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS dengan membawa KTPUM dan Kartu Ujian SKD.

Demikian informasi tata cara proses pendaftaran penerimaan calon mahasiswa ikatan dinas Politeknik Statiska (STIS) Tahun Akademik 2024/2025. Semoga bermanfaat!!