Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS Tahun 2024

icon

13 Oktober 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024. bagi peserta CPNS 2024 tahapan seleksi SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan digelar pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan SKD CPNS 2024 sudah diatur dalam Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024. 

Mengenai passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. untuk dapat melanjutkan ke tahapan tes berikutnya peserta CPNS 2024 harus bisa mendapatkan nilai lebih dari ketentuan nilai ambang batas SKD yang telah ditentukan. Jadi berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang wajib peserta penuhi ?

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan :

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik :

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas)
  • Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua :

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam)
  • Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Calon peserta CPNS 2024 disarankan memahami sistem pembobotan ini dengan baik dan mulailah persiapkan belajarnya perbanyak latihan soal-soal baik via online maupun offline. Tetap semangat amin lolos seleksi CPNS 2024.